Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR menerima audiensi dari seorang siswa berinisial RE (16), yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan kekerasan fisik di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, RE juga memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpanya.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024. Turut hadir dalam audiensi ini, kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, serta salah satu tim kuasa hukum dari siswa terlapor, Rasamala Aritonang.
"Kenyataannya, ketika saya baru pertama kali masuk sekolah di bulan November 2023, itu saya sudah mendapatkan bullying secara verbal yang tiada hentinya, selalu di-bully di depan umum, di depan siswa laki-laki, perempuan, bahkan di depan guru," ujar RE dalam audiensi dengan DPR.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Polisi Usut Kasus Bullying di Binus School Simprug
RE mengungkapkan bahwa dirinya juga diduga menjadi korban kekerasan seksual. Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut mulai dialami sejak bulan pertama sekolah.
"Sementara saya, saya hanya anak bangsa yang bisa berharap keadilan, dan mewakili para korban bullying di luar sana," ucap RE.
RE juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman yang dilakukan oleh beberapa siswa terhadap dirinya. Ia menjelaskan bahwa ancaman tersebut melibatkan identitas orang tua siswa terduga pelaku, yang salah satunya merupakan pejabat pemerintahan, termasuk seorang ketua partai politik.