Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan itu dinilai sepadan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Vonis mati sepadan dengan catatan tidak ada remisi," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Selasa (17/8/2024).
KPAI berharap Panca tak mendapatkan pengurangan hukuman dalam vonis mati ini. Sebab tindakan pelaku melanggar hak hidup seorang. Terlebih, korban merupakan darah dagingnya sendiri.
"Jangan sampai ada remisi, karena sangat jelas pelaku melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
"Apalagi korban adalah anak kandung," imbuh Diyah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Panca terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Atas perbuatannya, ia divonis mati oleh majelis hakim.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro, saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024).