A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bapak Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, KPAI: Sepadan! - Ntvnews.id

Bapak Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, KPAI: Sepadan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 08:06
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Panca pembunuh 4 anak kandung Panca pembunuh 4 anak kandung (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan itu dinilai sepadan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Vonis mati sepadan dengan catatan tidak ada remisi," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Selasa (17/8/2024).

KPAI berharap Panca tak mendapatkan pengurangan hukuman dalam vonis mati ini. Sebab tindakan pelaku melanggar hak hidup seorang. Terlebih, korban merupakan darah dagingnya sendiri.

"Jangan sampai ada remisi, karena sangat jelas pelaku melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

"Apalagi korban adalah anak kandung," imbuh Diyah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Panca terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Atas perbuatannya, ia divonis mati oleh majelis hakim.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro, saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024).

Halaman
x|close