Ntvnews.id, Jakarta - Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul mengaku menyimpan uang tunai itu di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara. Saudara terima, kan? Terus uang itu dibawa ke mana?" tanya hakim Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Saya simpan, Pak," jawab Achsanul.
"Di mana disimpan?" tanya hakim.
"Di sebuah rumah, Pak, di Kemang," jawab Achsanul.
Ia mengatakan, rumah di Kemang itu bukan merupakan rumah tinggal. Dia mengaku menyewa rumah itu sekitar 1 tahun.
"Di Kemang? Rumah siapa itu?" tanya hakim.