Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina (pemohon) menghadirkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024).
Secara khusus Reza Indragiri diminta menjelaskan soal pembunuhan berencana dari sudut pandang psikologi forensik. Hal itu selaras dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada enam terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup.
"Mengacu pada definisi psikologi yang saya jelaskan tadi itu menyangkut tingkah laku dan proses mental. Maka apa gerangan proses mental yang berlangsung? Di dalam proses berpikir di kepala orang yang melakukan pembunuhan berencana," kata Reza Indragiri seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News dari PN Cirebon, Jawa Barat.
Di forensik, papar Reza, memberikan formula bahwa kata perencanaan dalam sebuah kejahatan termasuk pembunuhan itu akan bisa dibuktikan lewat 4 unsur di dalam proses berpikir pelaku. 4 unsur itu disingkat menjadi TIRR.
"T adalah target. Artinya seorang pelaku menentukan siapa atau apa yang menjadi sasarannya. Siapa berarti manusia. Apa berarti objek," jelasnya.
"I adalah Insentif. Manfaat apa yang sudah diperhitungkan oleh seorang pelaku lewat aksi kejahatannya tersebut," lanjutnya.
"R adalah Resources atau sumber daya. Pelaku mempertimbangkan mencari dan menemukan instrumen apa gerangan yang akan dia gunakan untuk melancarkan rencananya. Instrumen itu bisa berupa alat kejahatan misalnya benda tajam atau benda tumpul. Bisa juga berupa waktu dan juga kolega"