Ntvnews.id, Jakarta - Arta Anoraga Japang yang mengaku bersama Eky dan Vina pada 27 Agustus 2016 atau sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia, memberikan kesaksian.
Dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 20 September 2024, Arta mengaku sempat pergi bersama Eky untuk membeli obat terlarang.
"Belinya di tempat jual obat terlarang Pak," ujar Arta menjawab pertanyaan salah satu tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roely Panggabean, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News, Jumat (20/9/2024).
Saat ditanya apakah membeli obat terlarang menjadi kebiasaan Eky, Arta mengungkapkan, jika rekannya tersebut kerap membeli obat terlarang di toko yang khusus menjual obat terlarang.
"Kalau kebiasaan enggak, tapi biasa di situ Pak," jawab Arta seraya membenarkan jika Eky tidak hanya sekali membeli obat terlarang.
Pascamengonsumsi obat terlarang tersebut, ungkap dia, kondisi Eky tidak menunjukkan gejala aneh. "Enggak terlihat mabuk. Kalau yang nggak biasa bisa overdosis Pak," sebutnya.