Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.
Baca Juga:
Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat Nomor Urut 2 di Pikada Jakarta
Hasil Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Jakarta: RK-Suswono 1, Dharma-Kun 2, Pramono-Rano 3
"Saleh merupakan DPO yang melarikan diri selama 2 tahun. Memiliki jaringan narkotika tang kuat dan aset yang bernilai fantastis," keterangan tertulis akun Instagram @infobbn_ri, Selasa 24 September 2024.
View this post on Instagram
Berawal dari penangkapan terhadap Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.