Pembahasan rancangan ini telah melewati tahapan tim perumus dan pleno badan pengkajian, hingga akhirnya disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR pada 23 September 2024 untuk diputuskan sebagai Peraturan MPR RI dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019–2024 hari ini.
"Substansi perubahan tata tertib meliputi perubahan redaksional, perubahan rumusan, serta rumusan pasal dan ayat baru," tuturnya.
Baca Juga: 260 Anggota DPR Tak Hadir Rapat Paripurna Hari Ini
Sebelumnya, pada Jumat, 20 September 2024, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa salah satu rekomendasi MPR periode 2019–2024 yang perlu dilanjutkan oleh MPR periode berikutnya adalah terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang belum dapat diputuskan oleh MPR periode ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco, Lodewijk F. Paulus, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Selain itu, hadir pula Wakil Ketua MPR RI, yakni Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.