Kemudian, pada 7 September 2026, Titin bersama keluarga tersangka mendatangi Polda Jabar. Lantas saat itu Titin langsung melaporkan kondisi tersebut ke Propam Polda Jabar.
"Namun waktu itu saya tidak bisa mendampingi ke Propam Polda Jabar untuk membuat laporan, karena surat kuasa aslinya belum diterima oleh Polda Jabar. Saya enggak ngerti surat kuasa asli yang saya serahkan di Polres Cirebon Kota nyangkut di mana, untungnya sempat saya fotokopi dulu," terangnya.
Titin mengaku laporan yang disampaikannya ke Propam Polda Jabar tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Dia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai pelapor oleh Propam Polda Jabar.
Di sisi lain, dikarenakan tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Propam Polda Jabar, pada 13 September 2016, pihaknya bersama keluarga tersangka melapor ke Komnas HAM.
"Laporan ke Propam Polda tidak pernah ditindaklanjuti apa-apa, bahkan sama sekali tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda. Pada tanggal 13 September 2016, saya bersama keluarga melapor ke Komnas HAM," tukas Titin.