Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kesembilan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (25/9/2024).
Titin, yang merupakan kuasa hukum mantan terpidana, Saka Tatal, dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana sebagai saksi fakta.
Dalam kesaksiannya, dia tak kuasa menahan air matanya. Titin teringat saat persidangan kasus Vina delapan tahun silam. Saat itu dia mendampingi Saka menghadapi sidang dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
"Saka Tatal sidang tanggal 3 Oktober 2016, putusannya tanggal 10 Oktober 2016. Sidang digelar setiap hari," ujar Titin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sidang Saka Tatal pada 2016 dilakukan tertutup, dan dihadiri oleh tiga orang majelis hakim, karena merupakaan persidangan anak. Titin mengaku mendapat tekanan luar saat persidangan berlangsung.
"Karena yang dihembuskan adalah isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa dan sangat sadis. Setiap Saka Tatal dibawa ke ruang sidang menuju lorong, jangankan Saka Tatal, saya juga mendapatkan perlakuan luar biasa, saya sempat diludahin karena dianggap membela pembunuh," cetus Titin.