Ntvnews.id, Jakarta - PDIP telah memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih, dari keanggotaan partai berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam salinan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan revisi keempat dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu 2024. Keputusan ini dapat diakses di situs resmi KPU pada Rabu, 25 September 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 23 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, serta Sekjen KPU, Andi Krisna. Surat ini mencakup dua perubahan anggota DPR terpilih, yaitu di daerah pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I.
Baca Juga: Prabowo Minta Maaf dan Ucapkan Terima Kasih ke Komisi I DPR RI
Bonnie Triyana ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP dengan perolehan 36.516 suara sah. Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tidak memenuhi syarat dan telah dipecat dari PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi yang ada di dalam surat keputusan KPU.
PDIP juga menggantikan Rahmad Handoyo di daerah pemilihan Jawa Tengah V dengan Didik Haryadi, yang memperoleh 74.750 suara sah. Pergantian ini dilakukan karena Rahmad Handoyo juga telah dipecat oleh PDIP.