Ntvnews.id, Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menetapkan DT (38), yang dikenal sebagai seorang ibu, sebagai tersangka dan langsung menahan pelaku.
DT ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya, KGL, seorang siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun di salah satu sekolah swasta di Kota Medan.
Setelah menerima laporan tentang insiden tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan segera menjemput DT di kediamannya yang terletak di Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa hari yang lalu.
Ibu Kandung Cambuk Anak (Twitter)
Setelah menjalani pemeriksaan, DT langsung dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di kantor Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi ini disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, kepada media di Medan pada Rabu, 25 September 2024. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap DT masih berlanjut secara intensif.
"Iya, benar (jadi tersangka dan ditahan), karena ibu kandungnya (korban) sudah kita amankan," ujar Agustina.