Lihat postingan ini di Instagram
Polisi kini sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku yang masih di bawah umur Para saksi, termasuk sembilan teman yang diajak masuk ke dalam gedung, dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi, terungkap bahwa pelaku laki-laki telah menyetubuhi pelaku perempuan sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan dari kasus tersebut kini polisi telah menetapkan pelaku pria sebagai tersangka pencabulan anak.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.