Ntvnews.id, Jakarta - Setoran pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) harus dibayar setiap bulannya. Pungli itu harus dilunasi sebelum tanggal 10.
Hal ini diungkap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus ini. Menurut Edy, akan ada hukuman jika setoran tak dibayarkan.
Edy Rahmat yang hadir secara virtual dari Lapas Kejari Makassar, awalnya menyebut ada petugas Rutan KPK yang menawari jasa pengacara saat dia pertama kali ditahan di Gedung C1.
"Apa yang disampaikan petugas Rutan pada saat itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Cuma menawarkan pengacara, Pak," jawab Edy.
"Saudara masih ingat siapa? Petugas Rutan yang mendatangi Saudara?" tanya jaksa lagi.
"Wardoyo, Pak," jawab Edy.
"Terus Saudara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan Pak Wardoyo?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Edy kembali.