A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Profil Ismeth Abdullah, Gubernur Pertama Kepulauan Riau yang Dilantik jadi Anggota DPR - Ntvnews.id

Profil Ismeth Abdullah, Gubernur Pertama Kepulauan Riau yang Dilantik jadi Anggota DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2024, 11:22
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ismeth Abdullah Ismeth Abdullah (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah terpilih menjadi Anggota DPR RI Dapil Kepulauan Riau. Ia juga menjadi anggota paling tua bersama Kahar Muzakir dan Zulkifli Achmad.

Bagi Ismeth Abdullah, ini merupakan pertama kalinya terpilih menjadi anggota DPR RI. Ia lebih banyak menghabiskan jabatan politiknya sebagai Gubernur di zaman Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

- Profil Ismeth Abdullah

Ismeth Abdullah <b>(Wikipedia)</b> Ismeth Abdullah (Wikipedia)

Ismeth Abdullah merupakan seorang politisi PKB dan juga Gubernur Kepulauan Riau pertama sejak berdirinya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi ke-32 di Indonesia.

Ia lahir pada 29 September 1946 dan itu artinya, Ismeth Abdullah kini sudah berusia 78 tahun. Pada tahun 1974, ia berhasil menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Indonesia dengan mengambil jurusan Ekonomi.

Pada tahun 1979, Ismeth Abdullah melanjutkan pendidikan di Economic Development Institute of the World Bank, Washington DC, Amerika Serikat.

Di masa Megawati Soekarnoputri, ketika berdiri Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi provinsi ke-32, Ismeth Abdullah ditunjuk sebagai Gubernur Kepulauan Riau pertama pada masa jabatan 2004-2005. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia kembali terpilih menjadi Gubernur Kepulauan Riau pada periode 2005-2010.

Namun, Ismeth Abdullah pernah terjerat kasus korupsi dan divonis dua tahun penjara serta didenda sebesar Rp100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.

x|close