5 Fakta RUU Penyiaran yang Kontroversial, Tuai Penolakan dari Dewan Pers

NTVNews - 17 Mei 2024, 10:35
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI. (Antara) Rapat paripurna DPR RI. (Antara)
  1. Wajib Verifikasi Siaran ke KPI

Rapat paripurna DPR RI. (Antara) Rapat paripurna DPR RI. (Antara)

Dalam Pasal 34F ayat (2) huruf e mengatur tentang penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). 

Penyelenggara siaran yang dimaksud termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat YouTube, TikTok, dan media berbasis UGC lainnya. Aturan ini bertabrakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur platform berbasis UGC. 

  1. AJI Tolak RUU Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini masih bergulir di DPR. Mereka menolak pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari. 

"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah," kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu 24 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

  1. Dewan Pers Juga Menolak

Dewan Pers dan para konstituen juga menegaskan menolak draf RUU Penyiaran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Mereka menilai bahwa RUU Penyiaran ini akan menghilangkan karya kebebasan pers dalam melahirkan karya jurnalistik

"RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2024.

Halaman
x|close