Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap lima orang diduga pengedar narkotika. Ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil diamankan.
Ini diungkap Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro, kala menghadiri kegiatan 'Ngopi Kamtibmas' di Senen, Jakpus, Rabu (2/10/2024).
Turut hadir Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Harri Muharram Firmansyah, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak lima pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA," ujar Susatyo, Kamis (3/10/2024).
Sebanyak 5.730 butir tramadol, 320 butir hexymer, dan 180 butir trihex disita dari para pelaku. Di samping itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa para pelaku positif mengonsumsi sabu, tembakau sintetis, serta beberapa di antaranya juga positif psikotropika.
Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka," jelas dia.