Anggota DPR Tak Dapat Lagi Rumah Dinas, Diganti Dana Tunjangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 08:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, para legislator akan menerima tunjangan rumah dinas yang diberikan setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Ada tiga poin utama yang dijelaskan dalam aturan ini.

Pertama, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan dan tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjangan perumahan akan mulai berlaku sejak para anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Baca Juga: Jadi Ketua DPR, Puan Janjikan Hal Ini

Ketiga, dengan adanya tunjangan perumahan, anggota DPR tidak lagi memiliki hak untuk menempati Rumah Jabatan Anggota. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membenarkan aturan ini.

"Ya nanti tunjangan, karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan itu nanti mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan. Nah, itu masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan," kata Indra.

Indra menyatakan bahwa besaran tunjangan rumah dinas untuk anggota DPR masih dalam tahap pembahasan. Ia memperkirakan besaran tunjangan tersebut akan menyesuaikan dengan harga sewa hunian di sekitar Senayan, Kebayoran, hingga Semanggi.

Halaman
x|close