A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Terancam Hukuman Hati, BNN Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 9,83 KG dan Ganja 114 KG - Ntvnews.id

Terancam Hukuman Hati, BNN Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 9,83 KG dan Ganja 114 KG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 13:36
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Irjen I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Banda Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis heroin seberat 2,76, Sabu 9,83 kg dan Ganja 114,24 kg dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.

"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP," kata Irjen I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI, Jumat 4 Oktober 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Polisi Bongkar Makam Jenazah Tahanan Polresta Palu Kasus KDRT

Menkominfo: 4 Juta Orang Indonesia Terlibat Judi Online

Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.

Ilustrasi sabu. (Antara) Ilustrasi sabu. (Antara)

Sugiri memaparkan bahwa dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

x|close