Jokowi Digugat Rp 5.246 T oleh Habib Rizieq Dkk, Apa Kata Istana?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 15:17
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Habib Rizieq Shihab. (Antara) Habib Rizieq Shihab. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Habib Rizieq Shihab dkk mengajukan gugatan keperdataan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menjawab gugatan itu.

Diketahui, dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara serta Soenarko. Sementara tergugatnya ialah Joko Widodo.

Gugatan didaftarkan pada 30 September 2024 lalu. Berikut petitum atau tuntutan dari gugatan:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Menurut pihak Istana, gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Tapi Istana mengingatkan, agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (4/10/2024).

Halaman
x|close