Isi RUU Kementerian Negara: Presiden Bebas Susun Jumlah Kementerian

NTVNews - 17 Mei 2024, 14:10
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (dok.DPR)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), seperti dikutip dari Antara, pada Jumat, (17/5/2024).

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tergolong RUU kumulatif terbuka. Hal ini berarti revisi ini tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Namun, revisi ini tetap dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
x|close