Pakar Hukum Nilai Terpidana Mardani H Maming Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2024, 13:55
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi pengadilan dan keadilan ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

Kesimpulan para pakar hukum di atas terungkap dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Mardani H. Maming.

Bedah buku dengan judul: "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," yang diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan di Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

Bedah Buku, Pakar Hukum Nilai Terpidana Mardani H Maming Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi <b>(Dok)</b> Bedah Buku, Pakar Hukum Nilai Terpidana Mardani H Maming Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi (Dok)

Bedah buku eksaminasi ini melibatkan tim eksaminator yaitu Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (ahli hukum perdata/hukum bisnis); Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (ahli hukum pidana); Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD., (ahli hukum pidana); Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH., (ahli hukum administrasi negara); Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (ahli hukum pidana dan kriminologi); Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH. (ahli hukum pidana); Dr. Nurjihad, SH.MH. (ahli hukum keperdataan); Dr. Mahrus Ali, SH.MH., (ahli hukum pidana dan viktimologi); Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv), kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan); dan Ratna Hartanto, SH.MH., kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan).

Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion dan amicus curiae yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,L.L.M; Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum; dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai kasus dugaan tidak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming tersebut memiliki sejumlah kekeliruan. Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.

Halaman
x|close