Ini Tuntutan dari Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 14:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi hakim. (Antara) Ilustrasi hakim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Para hakim di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama hari ini sebagai bentuk upaya memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Dalam aksi ini, mereka akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi terpisah.

Audiensi dengan Pimpinan MA dan Menkum HAM akan dilakukan secara terpisah. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pertemuan ini, para hakim akan menyerahkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim

Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court

Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan

Halaman
x|close