Ntvnews.id, Tangerang - Didorong oleh keinginan untuk memuaskan hasrat judi online, seorang Ayah tega menjual anak kandungnya yang masih bayi. Bayi berusia 11 bulan tersebut dijual melalui platform media sosial Facebook dengan harga Rp 15 juta.
Pelaku, yakni sang Ayah, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (1 Oktober 2024), sementara dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini diamankan pada Kamis (3 Oktober 2024) pukul 22:30 WIB.
RA, pria berusia 36 tahun, diduga terlibat dalam sindikat perdagangan anak bersama dua orang lainnya, yaitu HK, 32 tahun, dan MON, 30 tahun, yang bertindak sebagai pembeli.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yunior Kanitero, menyatakan bahwa RA memiliki motif ekonomi serta kepuasan pribadi dalam menjual anaknya. Pelaku menjual anaknya karena kehabisan dana untuk bermain judi.
"Memang sudah ada niat (menjual bayi untuk judi online) karena uangnya habis," ungkapnya seperti dilansir dari video beredar.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Saat ini ketiga tersangka sudah berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang sangat tidak bermoral. Mereka dikenai hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Kecurigaan dari Ibu Bayi Kasus jual beli bayi ini terungkap ketika RA melihat sebuah postingan di Facebook yang menawarkan penjualan anak kecil. RA kemudian menghubungi pemilik akun tersebut yang bernama MON.