Kronologi Pemilik Warung di Matraman Aniaya Ketua RW, Dipukul Pake Balok hingga Patah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 09:36
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua RW Dianiaya Warga Ketua RW Dianiaya Warga (Instagram)

Ketua RW Dianiaya Warga <b>(Instagram)</b> Ketua RW Dianiaya Warga (Instagram)

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Matraman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Zen.

Kejadian ini membuat warga Matraman terkejut, terutama karena korban adalah Ketua RW yang dikenal sebagai tokoh masyarakat. Pelaku telah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak berwenang. Rekaman CCTV dari lokasi juga menjadi bukti kuat insiden ini.

Sarno kini dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan. Jika terbukti penganiayaan ini menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Halaman
x|close