Otto Hasibuan: Jessica Dihukum Tanpa Ada 1 Saksi Pun yang Lihat Dia Masukkan Sianida

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 21:41
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pendaftaran permohonan PK dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menurut Otto, Jessica divonis bersalah dan dihukum, tanpa adanya saksi seorang pun yang menyaksikan langsung perempuan itu memasukkan racun sianida ke minuman es kopi Vietnam, yang diminum Mirna.

"Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun dia memasukkan racun ke dalam minuman. Satu orang saksi pun tidak ada," ujar Otto kepada wartawan.

Hakim menjatuhkan putusan bersalah dan menghukum Jessica, kata dia, mengacu pada rekaman CCTV di kafe Olivier di mal Grand Indonesia, lokasi tewasnya Mirna yang saat itu hendak menemui Jessica.

Padahal, rekaman CCTV itu diduga bermasalah. Bahkan, kata ahli, rekaman CCTV itu sudah direkayasa.

"Rismon Sianipar (ahli) tidak mau mengatakan dugaan, dia mengatakan itu (rekaman CCTV yang diputar di persidangan hasil) rekayasa. Tapi karena dia ahlinya dia harus buktikan itu," tutur Otto. 

CCTV direkayasa menurut Rismon, lantaran adanya penurunan kualitas gambar dibanding aslinya. Kualitas gambar saat rekaman CCTV diputar di persidangan, dengan yang awalnya dilihat ahli, berbeda. Ada penurunan kualitas dari rekaman CCTV yang tadinya high definition (HD). Ini terjadi terhadap 37 rekaman terkait peristiwa itu.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close