DPR Bakal Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Jadi 60 Tahun

NTVNews - 18 Mei 2024, 09:09
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi. (Antara) Ilustrasi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Informasi ini dikonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Sudding mengungkapkan, hal tersebut masih diharmonisasikan Komisi Hukum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Masuknya di Komisi III DPR," ujar Sudding kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).

Rencana revisi UU Polri juga dipastikan Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus. Ia mengaku sudah mendengar rencana DPR guna merevisi UU Kepolisian. 

"Rencananya memang hak inisiatif dari DPR, dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," ujar Guspardi.

Adapun salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi UU Polri, ialah penambahan batas usia pensiun.

Batas usia pensiun anggota Polri akan ditambah jadi 60 tahun dalam rencana revisi tersangka. Saat ini UU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun.

Halaman

TERKINI

Ngeri! Aksi Koboy Pengendara Mobilio Bikin Resah

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 07:19 WIB

2 Dokter Baku Hantam Gegara Rebutan Perawat

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:55 WIB

Kambing Mirip Alien Lahir dan Gemparkan Warga

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:45 WIB

PKS Targetkan Ini dalam Pilkada Serentak 2024

Politik Jumat, 20 Sep 2024 | 05:09 WIB

Ini Jumlah Anggaran Makan Bergizi yang Disetujui oleh DPR

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 04:55 WIB

Seorang Wanita Keguguran Diseruduk Anjing, Berujung Hal Ini

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 04:45 WIB
Load More
x|close