Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa DPR RI telah menyetujui penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menyesuaikan dengan pos-pos kementerian pada pemerintahan yang akan datang, sehingga jumlah komisi akan ditingkatkan menjadi 13, serta akan dibentuk badan baru.
Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Dasco: Jumlah Final Komisi di DPR Bakal Diumumkan 14 Oktober
"Sudah dicatat juga dalam UU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kemarin terkait penambahan jumlah menteri ini, baik nanti kementeriannya kemudian juga supporting anggaran DPR melalui Badan Anggaran sesuai dengan UU APBN, itu nanti dibicarakan bersama antara Pemerintah dengan DPR," jelasnya, dikutip dari Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.
Cucun menambahkan bahwa pembentukan AKD baru di DPR RI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja, seiring dengan rencana penambahan pos kementerian dalam pemerintahan mendatang.
"Penambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden baru, Pak Prabowo. Ini supaya tidak terjadi penumpukan, artinya mitra kerjanya, biar efektif itu kami akan lakukan penambahan jumlah komisi," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa DPR RI berencana mengumumkan jumlah komisi dan badan di DPR RI pada 14 Oktober, sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilakukan pada 20 Oktober.