Ntvnews.id, Jakarta - Buronan di Tiongkok tertangkap pihak imigrasi di Bali, saat hendak terbang meninggalkan Indonesia. Pelaku ialah pria berinisial LQ alias Joe Lin. Pemegang paspor Turki itu jadi buron Interpol, usai diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif berskema ponzi. Kerugian korban mencapai Rp210 triliun.
Joe Lin kini telah diserahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Polisi selanjutnya akan mendalami pria itu dan memastikan dugaan aksi kejahatan yang dilakukan.
"Terhadap subjek red notice yang disampaikan oleh Bapak Dirjen pada hari ini, kami menerima dan selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan validasi terhadap apa yang diduga serta disangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sesuai undang-undang, kata dia, Kapolri dan Jaksa Agung bisa memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh negara lain dengan alasan yang mendesak dan tak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Atas itu, lanjut Krishna, pihaknya setelah ini akan melakukan koordinasi ke internal Polri.
"(Untuk) melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah lanjut," tuturnya.
Ia mengatakan, ada mekanisme yang berlaku di kedua negara, dalam kaitan persoalan seperti ini. Mekanisme yang paling utama yang dapat diambil ialah mengekstradisi buronan tersebut.
"Ekstradisi itu dilakukan secara resiprokal. Apabila kami juga mempunyai buruan di luar negeri, mereka juga bisa melakukan upaya bantuan yang sama," tuturnya.