Karenanya, Krishna kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan review terhadap buronan tersebut terlebih dahulu, dan mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga lain termasuk Kementerian Luar Negeri. Ini dilakukan guna memvalidasi identitas pria itu.
"Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek red notice yang telah dilakukan penindakan oleh otoritas Indonesia dalam hal ini Imigrasi dan ditindaklanjutnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.