PTUN Tunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Sampai Usai Pelantikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2024, 19:13
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan mengenai gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penundaan ini diumumkan pada Kamis (10/10), dengan alasan ketua majelis hakim mengalami sakit. Putusan yang semula dijadwalkan pada 10 Oktober 2024 ini ditunda hingga 24 Oktober 2024.

Baca Juga:

Kevin Diks Tiba di Indonesia, Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas?

Menkominfo Akhirnya Blokir Aplikasi Temu

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dikutip dari Antara.

Penundaan ini menarik perhatian publik, terutama karena tanggal pembacaan putusan berdekatan dengan acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, di mana Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik bersama Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Halaman
x|close