5 Fakta Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Makassar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2024, 14:20
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kecelakaan maut di Makassar Kecelakaan maut di Makassar (Instagram @info.makasar)

Setelah ditetapkan tersangka, AQ terancam 6 tahun penjara. Hal tersebut merujuk pada Pasal Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

3. Tidak Ditahan

Kompol Mamat Rahmat menjelaskan alasan AQ tidak ditahan, tersangka dalam penyelidikan berlalu kooperatif. Ia menjelaskan lebih lanjut pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

4. Istri dan Anak Meninggal

Kendaraan dengan jenis Toyota Land Cruiser itu yang ditumpangi oleh pemilik Rumah Makan Pallubasa Serigala mengangkut sebanyak empat orang. Akan tetapi peristiwa tersebut menewaskan Nurjanah (35) dan Fadlan (7) yang merupakan ibu dan anak.

"Ada dua korban meninggal dunia di Rumah Sakit Primaya. Itu sudah dibawa ke rumah duka," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mamat.

5. Kronologi

Halaman
x|close