Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik dari jajarannya. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim Propam Polda NTT, ada pelanggaran ditemukan, yang berujung pada keputusan pemecatan dengan tidak hormat.
Pemecatan Ipda Rudy Soik diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (10/10) dan Jumat (11/10). Dalam sidang tersebut, Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar beberapa pasal sekaligus.
Diantaranya, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) serta huruf d dari Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy terkait tindakannya memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar yang berada di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Garis polisi tersebut dipasang karena tempat itu diduga menyimpan BBM ilegal.
Ipda Rudy Soik (Akun Instagram @update_pinrang_terkini)
Kasus ini bermula ketika Ipda Rudy sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM. Pada saat itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang. Pada Juni 2024, Ipda Rudy mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar untuk melakukan penggeledahan. Setelah itu, ia memasang garis polisi di drum dan area tersebut.
Namun, tindakan ini justru menimbulkan masalah bagi Rudy karena lokasi yang ia segel ternyata tidak terbukti sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Akibatnya, ia dikenai sanksi etik. Setelah serangkaian sidang, Ipda Rudy akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Dalam suatu kesempatan, Ipda Rudy Soik menegaskan bahwa tindakannya menyegel tempat penampungan BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algajali tidak salah. Menurutnya, itu adalah bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan terkait kasus BBM ilegal.