Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala dalam Kecelakaan Maut Anak-Istri Dihentikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2024, 09:24
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kecelakaan maut di Makassar Kecelakaan maut di Makassar (Instagram @info.makasar)

Ntvnews.id, Jakarta - AQ (36) Owner (pemilik) rumah makan Pallubasa Serigala sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya.

Kini, Polisi mencabut status tersangka karena kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.

"Ada permohonan, dan juga mendasari Perkap 8 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan.

"Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan," sambung dia.

Kecelakaan maut di Makassar <b>(Instagram @info.makasar)</b> Kecelakaan maut di Makassar (Instagram @info.makasar)

Seperti diketahui, Mobil Land Cruiser dengan nomor polisi B 1539 CJH mengalami kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu, 25 September 2024 malam.

"Mobil Land Cruiser bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan Tol Reformasi dan menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan R10 yang sementara bergerak pada jalan yang sama," kata Kompol Mamat, Rabu, 25 September 2024.

Mamat mengatakan, AQ mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat hendak menyalip mobil yang ada di depannya. tetapi, AQ diduga tidak memperhatikan truk kontainer yang berada di lajur sebelahnya.

Halaman
x|close