Jaksa Bantah Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Perkara Sumpah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2024, 13:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Sidang Ilustrasi Sidang (Pixabay)

Juru bicara massa APPIH, Bram menyatakan menyayangkan sikap arogansi Kamarudin Simanjuntak, karena aksi APPIH merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang No. 9 tahun 1998.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh Kamarudin tersebut”, lanjut Bram.

Selain itu, Bram mendukung dakwaan JPU terhadap terdakwa Ike Farida dan meminta Majelis Hakim tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman sesuai pasal 242 KUHP.

"Karena perbuatan terdakwa menyuruh dan memberikan persetujuan kepada kuasa hukumnya Nurindah MM Simbolon untuk menyatakan sumpah di hadapan Pengadilan pada Mei 2020, nyata-nyata adalah suatu kesengajaan," kata dia.

Bram menyebut,terdakwa Ike Farida ini adalah seorang doktor hukum yang memahami hukum secara mendalam, bukan orang sembarangan.

"Jadi tidak masuk akal jika dia tidak mengetahui kalau bukti baru yang Digunakan kuasanya terdahulu merupakan bukti yang pernah Digunakan pada perkara terdahulu," ucap dia.

Pembela Ike

Halaman
x|close