Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin (14/10/2024).
Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (pembelaan) dari terdakwa Ike Farida.
Dalam tanggapannya, JPU tetap bersikukuh pada dakwaannya yang menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ike Farida dimulai ketika terdakwa memimpin rapat khusus di kantornya untuk untuk membahas memori Peninjauan kembali.
"Selain itu juga terdakwa memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah MM Simobolan dan Putri Mega Citakhaya pada Februari 2020, di mana terdakwa menyetujui agar bukti baru disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap JPU.
Menurut JPU, terdakwa mengetahui bukti baru itu sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Atas dasar surat kuasa tersebut, kuasa hukum terdakwa mengucap sumpah penemuan bukti baru pada Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari peristiwa itulah unsur kesengajaan memberi sumpah palsu terpenuhi.
Aksi demo
Di luar persidangan kemarin, sempat terjadi ketegangan antara massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) dengan Kuasa Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak. Kamarudin mendatangi massa aksi dan sempat mendorongkan tangan.