Sementara itu dalam ruang sidang diwarnai oleh massa pendukung terdakwa Ike dengan menggunakan seragam berwarnan merah dan kuning berisi dukungan kepada Ike.
Tidak berapa lama setelah sidang dimulai hadir pula massa pendukung dakwaan JPU yang mengenakan kaos berwarna Biru bertuliskan “tegakkan hukum”, “Sumpah Palsu itu Jahat”.
Massa yang terdiri atas beberapa orang Perempuan cantik ini menamakan dirinya Solidaritas Muda Peduli Hukum (SMPH).
Dalam pernyataannya juru bicara SMPH, Syarifah, menyampaikan bahwa dalam kasus ini sebenarnya sejak 2012 pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan terdakwa Ike, yaitu dengan menawarkan pengembalian uang, namun ditolak oleh terdakwa IF, sebaliknya terdakwa malah melaporkan pengembang ke polisi, namun akhirnya tidak çukup bukti dan kasus dihentikan.
“Dari peristiwa tersebut terlihat bahwa terdakwa Ike tidak berniat baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga harus berujung menjadi pidana Sumpah palsu," kata dia