Pada tahun 1996, Budiman mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD), sebuah langkah yang mengukuhkan komitmennya terhadap demokrasi dan reformasi.
Namun, pendirian partai ini membawa konsekuensi besar, ia ditangkap dan divonis 13 tahun penjara oleh rezim Orde Baru, terkait dengan Peristiwa 27 Juli 1996, di mana ia dituduh sebagai dalang insiden penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Meskipun divonis berat, ia hanya menjalani hukuman selama tiga setengah tahun sebelum dibebaskan.