Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang oknum guru SMP di kawasan Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung lantaran melakukan tindakan pidana pencabulan kepada seorang murid di sekolahnya.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, di Kabupaten Bandung pada hari Selasa mengungkapkan bahwa pelaku berinisial K (54) sementara korban yang terlibat masih di bawah umur dengan inisial ASA (14).
"Alhamdulilah atas bantuan masyarakat dan juga polsek, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oliestha di Kabupaten Bandung, Selasa, dilansir Antara.
Ilustrasi kekerasan. (Pixabay)
Oliestha mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata dia.
Atas laporan tersebut, kata dia, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.