Ntvnews.id, Jakarta - Pada tahun 2022, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari TNI Angkatan Darat. Namun, di tahun 2024 ini, seorang akademisi bernama Syamsul mengajukan gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy tersebut.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Kamis, 17 Oktober 2024, sidang keempat terkait gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier berlangsung. Deddy Corbuzier tidak hadir dalam persidangan dan diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, Syamsul yang hadir di persidangan, mengungkapkan keinginannya untuk memastikan apakah proses pemberian pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak.
Deddy Corbuzier
"Jadi yang saya gugat adalah Letkol Titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan," ujar Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Saya tidak memiliki permasalahan pribadi atau kebencian terhadap yang bersangkutan. Tujuan dari gugatan ini adalah untuk menguji apakah pemberian pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Syamsul juga mempertanyakan dasar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Jika hanya berdasarkan jumlah pengikut di media sosial, menurutnya banyak figur publik lain yang juga pantas mendapatkan gelar tersebut.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat Tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat Letkol Tituler. Contoh Raffi Ahmad, bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki followers banyak. Jadi tidak ada urgensitasnya menurut aturan dasar hukum itu," ujarnya.