- Bidang Reformasi Birokrasi;
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
Seluruh staf khusus wakil presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Stafsus wapres bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri. Staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.
Masa tugas mereka berbarengan dengan masa jabatan wapres. Namun, mereka tak mendapatkan hak uang pensiun saat purnatugas.