Segini Gaji dan Fasilitas Mewah yang Bakal Diterima Menteri Prabowo, Capai Puluhan Juta!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Okt 2024, 16:24
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para calon menteri mengikuti kegiatan pembekalan yang digelar oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Para calon menteri mengikuti kegiatan pembekalan yang digelar oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Prabowo Subianto, yang telah terpilih sebagai Presiden, akan dilantik pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. Setelah pelantikan, Prabowo dan Gibran akan mengumumkan susunan Menteri dan Kepala Badan dalam kabinetnya. Tercatat, ada 108 nama yang diundang dalam proses ini.

Orang-orang yang dipanggil tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk partai politik dan kalangan akademisi. Pemanggilan ini dilakukan secara bertahap oleh Prabowo di kediamannya yang terletak di Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara serta Mantan Menteri Negara, termasuk Janda/Dudanya, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya.

Sedangkan tunjangan dan fasilitas lainnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, para pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Prabowo bersama ketua partai politik <b>(DOKUMEN)</b> Prabowo bersama ketua partai politik (DOKUMEN)

Jika digabungkan, maka total gaji dan tunjangan yang diterima seorang menteri adalah sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.

Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. Menteri juga memperoleh fasilitas lainnya, seperti dana operasional menteri yang melekat pada jabatannya.

Jumlah dana operasional tersebut jauh lebih besar dibandingkan gaji dan tunjangan seorang menteri. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Halaman
x|close