Segini Gaji dan Fasilitas Mewah yang Bakal Diterima Menteri Prabowo, Capai Puluhan Juta!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Okt 2024, 16:24
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para calon menteri mengikuti kegiatan pembekalan yang digelar oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Para calon menteri mengikuti kegiatan pembekalan yang digelar oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). (Instagram)

Adapun besaran gaji dan tunjangan untuk wakil menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain untuk Wakil Menteri.

Gaji wakil menteri ditetapkan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan menteri sendiri adalah Rp13,61 juta per bulan. Sehingga, gaji yang diterima wakil menteri adalah sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menyalami calon menteri yang mengikut pembekalan. Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menyalami calon menteri yang mengikut pembekalan.

Di samping gaji, wakil menteri juga mendapatkan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementeriannya. Wakil menteri juga menerima fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan memiliki standar yang setara dengan pejabat eselon IA. Jika kementerian terkait belum memiliki rumah dinas untuk wakil menteri, maka mereka akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Sebagai contoh, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diperoleh wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

Bagi wakil menteri yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima sebagai PNS. Selain itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, hak keuangan dan fasilitas wakil menteri ini diambil dari anggaran kementerian tempat mereka bertugas.

Halaman
x|close