Ntvnews.id, Jakarta - Siskaeee dkk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus produksi film porno. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada perempuan itu.
Vonis terhadap Siskaeee diketok hakim Sri Rejeki Marsinta. Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, serta Fatra Ardianata.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim Sri Rejeki di PN Jaksel, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebutkan Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Di samping itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Siskaee pun merespons vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya. Perempat bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu mengaku bersyukur, karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta ia dihukum 2,5 tahun penjara.
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," ujar Siskaeee usai sidang.