A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

PGRI Harap Terbentuknya Nomenklatur Baru Bisa Percepat Peningkatan Kualitas Pendidikan - Ntvnews.id

PGRI Harap Terbentuknya Nomenklatur Baru Bisa Percepat Peningkatan Kualitas Pendidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2024, 22:30
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Prof Unifah Rosyidi Prof Unifah Rosyidi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof Unifah Rosyidi memberikan penilaian terhadap nomenklatur baru di kementerian yang urus pendidikan.

Kata dia, pembentukan nomenklatur baru kementerian tersebut bisa mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Unifah juga mengucapkan selamat bekerja untuk dua Menteri yang membidangi pendidikan.

“PGRI mengucapkan selamat bekerja kepada kedua menteri yang membidangi pendidikan tersebut," katanya, dikutip dari Antara.

"Diharapkan dengan terbentuknya nomenklatur baru kementerian pendidikan dapat fokus mempercepat pelaksanaan program untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional,” sambungnya.

Prof Unifah Rosyidi <b>(Antara)</b> Prof Unifah Rosyidi (Antara)

Nomenklatur baru kementerian yang mengurusi Pendidikan, terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diksaintek).

PGRI dalam hal ini, kata Unifah menaruh harapan besar pada kedua Menteri yang telah dilantik Presiden Prabowo, yakni Abdul Mu’ti sebagai Menteri Dikdasmen dan Satryo Soemantri Brojonegoro sebagai Menteri Diktisaintek.

Lanjut Unifah, hal tersebut agar dapat mendengar, memperhatikan dengan seksama, mengimplementasikan masukan, dan saran dari kalangan pendidik mengenai pentingnya peningkatan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi profesi pendidik.

Halaman
x|close