Anggota DPR yang dilantik menjadi menteri dan wakil menteri dapat mengundurkan diri dari DPR dan digantikan melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Penunjukan pengganti akan dilakukan oleh partai asal masing-masing anggota DPR yang menjabat sebagai menteri. Anggota DPR baru yang ditunjuk akan dilantik dalam rapat paripurna DPR.