Ini Deretan Anggota DPR yang Masuk Kabinet Prabowo, Bakal Pemberhentian Antarwaktu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 07:15
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri dan wakil menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk beberapa anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebanyak delapan orang dari kabinet Prabowo merupakan anggota DPR.

Kkedelapan individu tersebut berasal dari empat partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Mereka semua menjabat sebagai menteri dan wakil menteri dengan tugas teknis.

Berikut adalah daftar menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo yang juga anggota DPR:

  1. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Partai Gerindra)
  2. Sugiono, Menteri Luar Negeri (Partai Gerindra)
  3. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan (Partai Gerindra)
  4. Meutya Viada Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Partai Golkar)
  5. Maman Abdurahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Partai Golkar)
  6. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Partai Golkar)
  7. Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Partai Demokrat)
  8. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian (Partai Kebangkitan Bangsa)

Di sisi lain, menurut UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota Dewan dilarang menjabat rangkap. Berikut adalah isi aturannya:

Baca Juga: Menteri HAM Pigai Natalius Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Ini Kata DPR

Pasal 236 (1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim di badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang dananya berasal dari APBN/APBD. (2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, serta pekerjaan lain yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR. (3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 238 Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 237 ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pemberhentian dari jabatan pada alat kelengkapan.

Halaman
x|close