Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Penasan dengan sosoknya? Mari simak ulasan profil singkat Damanik di bawah ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Erintuah Damanik (pn-surabayakota)
Erintuah Damanik lahir 24 Juli 1961. ia memiliki jabatan sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) dan mengantongi dua gelar di bidang hukum, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Baca Juga: 5 Fakta Kejagung OTT Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terkena Suap
Karier Damanik dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2010, di mana ia bertugas selama enam tahun.
Kemudian pada tahun 2016, ia berpindah ke Pengadilan Negeri Medan dan menjabat hingga 2019. Sejak tahun 2020, ia telah berperan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dengan demikian, Erintuah Damanik telah mengabdi sebagai hakim selama total 14 tahun. Dalam kasus Ronald Tannur, ia menjabat sebagai ketua majelis hakim.