A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Begal di BSD Ditangkap saat Ultah: Terima Kasih Polda Metro atas Kejutannya! - Ntvnews.id

Begal di BSD Ditangkap saat Ultah: Terima Kasih Polda Metro atas Kejutannya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 00:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
AS, otak begal di Tangsel. AS, otak begal di Tangsel.

Ntvnews.id, Jakarta - Komplotan begal di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku bahkan mengucapkan terima kasih kepada polisi usai ditangkap. Penyebabnya, pelaku yang berinisial AS itu, dibekuk saat berulang tahun. 

"Terima kasih unit satu Resmob Polda Metro Jaya atas kejutan ulang tahun saya yang ke-33 dini hari ini, 6 Agustus 2025. Resmob!," ujar AS sambil berteriak, dalam sebuah video, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

AS sendiri merupakan otak begal sekaligus perantara penjualan hasil curian. Polisi menangkap AS, saat ia tengah tertidur pulas di kediamannya, Jalan Koong, Kampung Perigi, Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB.

Terlihat, AS bersama tiga pelaku lainnya, yaitu DI (22), NAR (19), dan ES (19), tengah duduk dengan posisi tangan terborgol ke belakang.

"Jaya! Jaya! Jaya!," kata para pelaku kompak.

Diketahui, korban dalam peristiwa ini ialah seorang perempuan berinisial FH. Ia menjadi korban pencurian oleh komplotan begal di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan, mulanya korban mengendarai sepeda motor seorang diri saat dalam perjalanan pulang ke rumah usai bekerja.

"Ketika korban melintas di TKP, tiba-tiba dari sebelah kanan ada tiga orang pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor memepet korban," ujar Ressa.

Salah satu pelaku lalu seketika menarik setang motor korban sehingga FH terjatuh dari kendaraan. Selanjutnya, salah satu pelaku lainnya mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan meminta korban untuk diam.

"Para pelaku berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut satu buah tas yang berisi satu unit handphone Iphone 11, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM," tuturnya.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan Poles Tangerang Selatan pada Sabtu (2/8/2025). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/VIII/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

x|close