Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur kini ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus suap. Ketiga hakim itu di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Selain ketiga hukum tersebut, Kejagung juga telah menangkap pengacara dari Roandl Tannur berinisial LR yang memberikan suap kepada mereka. Berikut profil Heru Hanindyo, salah satu dari ketiga hakim yang memberikan vonis bebas:
- Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo (Twitter)
Heru Hanindyo merupakan Hakim Pembina Utama Muda. Ia mulai karir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Gianyar pada 2008. Ia juga sempat di pindah ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tahun 2017.
Tepatnya pada 2019, Heru Hanindyo ditugaskan di Pengadilan Negeri Jakarta hingga 2022. Kini ia dipindahkan kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya dari 2023 hingga sekarang.
Baca Juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Ronnald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya