Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mangapul, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kampung Kendal, Tangerang: Truk Hancur, Bus Hantam Rumah Warga
Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Berikut profil singkatnya.
Mangapul memiliki latar belakang panjang di dunia peradilan. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.
Setelah masa jabatannya berakhir, ia kemudian dipindahkan dan ditugaskan sebagai hakim di PN Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Saat ini, Mangapul menyandang status sebagai Hakim Pembina Utama Madya (IV/d), posisi yang menunjukkan pengalamannya yang luas di bidang hukum.